Sikap Pengemudi Saat Melintas di Perlintasan Kereta Api

Mana yang lebih di prioritaskan melintas dalam sebuah bidang jalan jika ada dua kendaraan bertemu? Kereta Api atau kendaraan pribadi. Jika jawabannya “kereta api” maka artikel ini tidak perlu kamu baca lagi terusannya. Lalu bagaimana sikap pengemudi saat sedang melintas di perlintasan kereta api?

Menilik UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114-nya menyatakan bahwa keutamaannya milik Kereta Api (KA) yaitu “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api”.

Faktanya di perlintasan KA kerap aturan ini diabaikan dan keutamaan tetap milik mereka (baca: pengendara) yang tergesa-gesa, ceroboh dan butuh waktu cepat untuk melintas. Kalau perlu KA-lah yang harus berhenti. Untuk membantu keutamaan KA sebenarnya juga sudah ditempatkan beberapa “penghalang” seperti gardu hingga palang pintu ber-sirine.

Ada sanksinya-kah jika perlintasan KA ini diterobos? Pasal 296 “memaksa” : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Iya-iya terus pengguna jalan harus bagaimana ?

  1. Berhenti Saat Sirine Berbunyi
    Saat sirine sudah menyala dan palang sudah bergerak turun maka kendaraan lain wajib berhenti. Tidak peduli KA masih jauh atau tidak.
  2. Berhenti Saat Sirine Berbunyi
    Saat sirine sudah menyala dan palang sudah bergerak turun maka kendaraan lain wajib berhenti. Tidak peduli KA masih jauh atau tidak. Iya tulisannya diulang karena siapa tau terlewat.
  3. Mulai Melintas Saat Sudah Aman
    Melintaslah kembali saat lintasan sudah terbuka dan aman untuk dilalui. Perhatikan aba-aba petugas yang berjaga dan hargai/hormati mereka.

Dan tahukah kamu bahwa saat rem darurat ditarik dari KA maka KA tersebut baru dapat berhenti kurang lebih 800 meter hingga 1 kilometer setelahnya, tergantung KA sedang dalam kecepatan berapa. Disini KA tidak punya pilihan selain menabrak si penerobos jalur.

Disinilah tingkat kesadaran pengguna jalan di uji. Jika ceroboh dan memaksakan kehendak bisa jadi ajal seperti kendaraan Sigra yang hancur dilabrak KA pada Sabtu (21/12) lalu di Cibitung Bekasi dan menewaskan seluruh 7 penumpangnya selanjutnya menjadi milik kamu. Berminat ? (jess) | Foto : Tirto.id

0 comments on “Sikap Pengemudi Saat Melintas di Perlintasan Kereta ApiAdd yours →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *