Sebelumnya hal ini juga pernah diungkapkan praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto.
“Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain,” tutur Andry.
Menurutnya pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.
“Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion, efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang,” ungkapnya.
Tetaplah TERLIHAT
Pemotor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU no.22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,” bunyi pasal itu. (riar/lth)
0 comments on “Kenapa Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari?” Add yours →