DetikOto Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dikantongi setiap pengendara di jalan raya. Baru-baru ini beredar rumor mengenai usia minimal pembuatan SIM C yang bakal diturunkan dari 17 tahun menjadi 15 tahun.
Untungnya, kabar tersebut ditepis oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Dari segi keamanan dan keselamatan berkendara, usia 15 tahun belum ideal untuk mengendarai sepeda motor.
“Usia 15 tahun secara mentalitas belum teruji, terlebih dalam hal mengemudikan kendaraan,” kata Instruktur Safety Riding, Andry Berlianto, kepada detikOto, Kamis (29/3/2018).
Tak cuma itu, masih ada sebab lain mengapa anak usia 15 tahun belum boleh mengendarai kendaraan bermotor. Sebab lainnya adalah masalah emosi yang masih labil.
“Emosi labil dan tergesa-gesa serta cenderung punya aksi ‘show-off’ yang lebih tinggi,” kata Andry.
Kata kunci show-off ini yang berbahaya. Kadang, anak di bawah umur berkendara tanpa tanggung jawab. Mereka berkendara seenaknya, kebut-kebutan hingga membahayakan orang lain di jalan raya.
“Secara perkembangan rata-rata anak menuju dewasa ya ada di usia 17 tahun itu sih,” ucap Andry.
Usia sebagai syarat pembuatan SIM itu bukan tanpa sebab. Mereka yang berusia cukup dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya. (rgr/ddn) | Foto : Google
0 comments on “Ada Rumor Usia 15 Tahun Boleh Bikin SIM, Ini Pandangan Safety Riding” Add yours →