DetikOto Jakarta – Bukan hanya pemotor yang merokok membahayakan tapi juga mereka pengemudi mobil. Abu rokok dari para pengendara ini bisa mengenai mata para pengguna jalan. Sama seperti pengendara motor, pengendara mobil membuang abu rokok keluar mobil.
Itu yang justru bisa merugikan para pengendara lain atau pengguna jalan.
“Kerap pengemudi mobil buang abunya juga keluar mobil, bukan ke asbak dalam mobil. Mungkin mobil-mobil modern sudah tidak dilengkapi asbak,” kata Instruktur Safety Riding, Andry Berlianto.
Menurut Andry bukan hanya abu rokok yang membahayakan. Posisi kedua tangan yang tidak pada kemudi setir saat merokok membuat pengendara tak konsentrasi.
“Kedua tangan pengemudi idealnya tetap pada kemudi (setir maupun stang) agar bisa mengantisipasi potensi bahaya saat mengemudikan kendaraan,” ucap Andry.
Sebagai informasi, para pengendara baik itu mobil atau motor yang nekat merokok saat berkendara bakal dikenakan denda. Itu dilakukan pihak kepolisian merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283.
Dilarang Merokok
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” begitu bunyi UU no.22 Tahun 2009 Pasal 283. (dry/ddn) | Foto : Health Detik
0 comments on “Abu Rokok dari Pengendara Mobil Bisa Bahayakan Pengguna Jalan” Add yours →