Kumparan – Sepeda motor jadi moda transportasi andalan banyak masyarakat Indonesia, termasuk yang sudah memiliki anak. Dengan menggunakan motor, kita bisa menembus kemacetan sehingga bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat.
Meski praktis, jangan mengabaikan keselamatan saat mengendarai motor, Moms. Khususnya jika ingin naik motor berboncengan. Antara lain hindarilah sebisa mungkin membonceng anak apalagi bayi, karena justru bisa membahayakan keselamatan mereka.
“Bagaimanapun, aspek safety (keamanan) tidak merekomendasikan membawa anak atau dalam berkendara dengan sepeda motor,” kata Andry Berlianto, Safety Riding Expert dari SafeKids Indonesia.
Alasannya, Andri menyebut, motor didesain hanya untuk dinaiki oleh dua orang, maka bila adanya muatan berlebih dapat mempengaruhi keseimbangan. Selain itu bayi atau anak rentan terhadap sakit akibat paparan angin hingga kekurangan oksigen. Jika bayi didekap dalam pangkuan dan ditutup kain misalnya.
Senada dengan penjelasan Andry, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan membonceng lebih dari satu orang penumpang dalam satu sepeda motor itu ilegal.
Budiyanto menjelaskan, soal kelebihan kapasitas sepeda motor ini sudah diatur dalam undang-undang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (9). Bila melanggarnya, Anda terancam pidana kurungan hingga denda.
Awas Ada Hukumannya!
Bagaimana bila kondisi memaksa Anda untuk membonceng si kecil?
Menurut Head of Safety Riding Promotion Main Dealer Honda PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Agus Sani, setidaknya pastikan Anda mengutamakan betul keselamatan anak dan tidak melakukan 4 kesalahan ini:
Menempatkan anak di sisi depan pengendara sepeda motor
Saat berkendara dengan sepeda motor, kita akan melawan arah angin, sehingga berpotensi ada debu dan binatang yang beterbangan. Hal itu bisa membahayakan anak jika Anda memboncengnya di depan. Bahkan bila terjadi kecelakaan atau tabrakan dari sisi depan, sang anak tak terlindungi apapun.
Tidak melengkapi anak dengan helm
Bukan hanya orang dewasa yang wajib menggunakan helm saat bepergian naik motor. Anak-anak juga perlu menggunakannya demi keselamatan, Moms. Selain melanggar konsep keselamatan berkendara, itu juga menyimpang dari aturan hukum, seperti pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tertulis di pasal 57, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, di mana dalam hal sepeda motor adalah penggunaan helm. Itu artinya setiap pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib pakai helm, termasuk anak-anak.
Di Indonesia, Anda perlu membeli helm dengan SNI. Sementara Anda mungkin akan sulit menemukan helm standar SNI ini untuk bayi atau anak balita. Jadi meski Anda naik motor berdua saja dengan anak, kalau si kecil tidak menggunakan helm, tetap berbahaya, Moms.
Berkendara dengan satu tangan
Berkendara dengan satu tangan–tangan kanan biasanya, dilakukan karena tangan sebelahnya memegang anak. Bisa jadi anak berada di posisi depan, atau juga duduk di belakang, dan si anak dalam kondisi tertidur. Jangan lakukan hal ini ya, Moms. Mengendarai motor dengan satu tahan berbahaya, karena bisa mempengaruhi keseimbangan Anda.
Membiarkan anak berdiri saat sepeda motor dikendarai
Meskipun anak membonceng di bagian belakang, membiarkannya berdiri saat motor dikendarai adalah hal yang salah. Hal ini membuat pembonceng dewasa tidak berpegangan kepada pengemudi motor, tetapi memegang si anak yang berdiri.
Sekali lagi, Moms, motor didesain untuk dinaiki 2 orang, sehingga tentu tidak aman jika motor dinaiki oleh 3 orang apalagi lebih. | Foto : Google
0 comments on “4 Kesalahan Orang Tua Saat Membonceng Anak Naik Motor” Add yours →