Pemprov DKI Jakarta akan menggantikan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Bundaran HI dengan pelican crossing. Pelican crossing merupakan penyeberangan yang diatur dengan tombol dan lampu lalu lintas.
Pelican crossing merupakan kepanjangan dari pedestrian light controlled crossing. Ketika pejalan kaki ingin menyeberang, mereka perlu menekan tombol dan lampu lalu lintas menyala merah mengisyaratkan kendaraan bermotor harus berhenti, sementara pejalan kaki menyeberang jalan.
Jadi ketika kita mau menyeberang, terlebih dahulu memencet tombol tersebut. Nantinya lampu tanda untuk berjalan atau berhenti akan menyala. Waktu pejalan kaki untuk berjalan saat lampu hijau bervariasi, tergantung ukuran jalan serta ramainya penyeberang. Variasinya mulai dari 7 hingga 40 detik. Di beberapa tempat sudah ada pelican crossing. Contohnya di depan RS Fatmawati.
Tapi kenyataannya, masih banyak pengendara yang menyerobot pelican crossing meski lampu lalu lintas menyala merah. Padahal, ada pejalan kaki yang sedang menyeberang, tapi pengendara tidak mengindahkan pejalan kaki tersebut.
Instruktur safety driving, Andry Berlianto, mengatakan dari sisi pengendara pada dasarnya pelican crossing sama saja dengan lampu lalu lintas biasa yang terletak di persimpangan jalan. Di sana terdapat lampu merah, kuning, dan hijau yang seharusnya pengendara sudah tahu arti dari masing-masing warna itu.
“Secara rule harusnya pemotor/pemobil tahu dan paham apa yang harus dilakukan saat lampu berubah warna,” kata Andry kepada detikOto, Rabu (25/7/2018).
Paham kan?
Ketika melewati pelican crossing, pengendara harus melihat kondisi jalan apakah ada orang yang akan menyeberang. Jika tidak ada, maka tetap berikan kesempatan warna lampu kembali hijau sebelum ngegas lagi. Ketika mendekati pelican crossing, pengendara juga seharusnya mengurangi kecepatan.
“Saat dari jauh terpantau apa pun jenis lampu lalinnya idealnya pengendara tahu harus bersikap apa, merah untuk berhenti, kuning untuk hati-hati (bukan nge-gas) dan hijau untuk berjalan, itu pun dengan melihat dulu situasi di persimpangannya. Artinya memastikan semua sisi persimpangannya aman, karena masih banyak pelanggaran di sisi persimpangan yang lain seperti menerobos lampu lalin yang sedang menyala merah,” kata Andry.
Pengendara harus tahu etika dan hukum di jalan. Pengemudi motor maupun mobil juga harus menghargainya karena lampu lalu lintas dan rambu-rambu dibuat untuk keselatan bersama.
“Selalu prioritaskan pejalan kaki saat melintas di area penyeberangan pejalan kaki,” tegas Andry.
Utamakan Pejalan Kaki
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 ayat (2) disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, termasuk pelican crossing. Pengendara yang tidak mengutamakan pejalan kaki ada hukumannya.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi UU 22/2009 pasal 284.
Jadi, selalu utamakan pejalan kaki ya, Otolovers. Jangan nyelonong saat melewati pelican crossing! (rgr/ddn) | Sumber : DetikOto, Foto : Google
0 comments on “Dear Pengendara, Jangan Terobos Pelican Crossing Lagi Ya!” Add yours →