Begitu masif-nya penyebaran virus Covid-19 memaksa kebijakan PSBB diberlakukan di kota Jakarta. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar memang punya misi untuk menghentikan pergerakan penyebaran virus Corona agar tidak makin meluas. Apa imbasnya ke para pengguna kendaraan di Jakarta?
PSBB di kota Jakarta resmi mulai pada Jumat, 10/4 kemarin. Sesuai namanya, PSBB benar-benar membatasi pergerakan sosial setiap orang yang ada di kota Jakarta, seperti misalnya pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor hingga adanya pemberlakuan larangan bawa penumpang bagi para ojek online.
Dari ragam pantauan ternyata penerapan PSBB belum benar-benar dipahami pengguna kendaraan. Masih banyak aksi tak patuh yang ditunjukkan para pengguna kendaraan. Diambil dari informasi yang disediakan lama Korlantas Polri, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Kombes Yusri Yunus mencatat adanya 25% pengendara baik roda dua maupun empat yang abai terhadap pemberlakuan PSBB ini.
Taati PSBB
Kebijakan PSBB sendiri diambil oleh DKI Jakarta atas persetujuan Pemerintah Pusat demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Data per tanggal 11/4 dari laman Kawalcovid19.id menyebutkan sudah adanya kasus terkonfirmasi hingga angka 3.842 yang memaksa 3.229 diantaranya masuk dalam perawatan. Korban meninggal-nya sendiri mencapai 327 orang sementara yang sembuh menunjukkan hasil positif di angka 286 orang.
Kembali ke soal imbasnya pada pengguna kendaraan, secara bijak diharapkan adanya kepatuhan soal aturan PSBB ini mulai dari pembatasan ruang gerak atau mobilitas kendaraan hingga soal terkecil yaitu pemakaian masker saat mengemudikan kendaraan. Soal masker saat ini sudah masuk dalam tahapan wajib pakai baik untuk mereka yang sehat, apalagi mereka yang sakit.
“Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Taati PSBB
“Lalu ada batas maksimalnya bahwa dalam 1 kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang, yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya. Bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang (yang naik, red) dan semua harus menggunakan masker. Terkait dengan masker ini, semua orang yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker,” tegas Anies.
Dalam informasi lainnya, Anies melanjutkan penumpang kendaraan pribadi juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker seperti dilansir informasinya dari Detikcom.
Nah kini kewajiban pengguna kendaraan untuk sama-sama membantu memutus pergerakan dan penyebaran virus Covid-19 agar tidak terus memakan korban. Masalah serius yang terus diharapkan kerjasamanya dari berbagai pihak. Setuju? \jess | Foto : Googleimages
0 comments on “PSBB DKI Jakarta Dimulai, Taati Untuk Hentikan Penyebaran Virus Covid-19” Add yours →