Larangan Mudik 2020 Diberlakukan

Akhirnya larangan mudik tahun 2020 resmi diberlakukan dan efektif sejak Jumat, 24 April 2020. Soal ini sudah disuarakan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube yang merupakan tindak lanjut terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Melanjutkan soal ini, “Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4).

Pengecualian alat transportasi diberlakukan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional ber-plat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang (logistik) dengan tidak membawa penumpang.

KAPAN DIBERLAKUKAN?
Tahapan 24 April hingga 7 Mei 2020 bagi yang nekat melakukan aksi pulang mudi akan diberi peringatan dan diarahkan untuk putar balik ke asal perjalanan.

Larangan untuk sektor darat dan penyeberangan adalah 24 April hingga 31 Mei 2020. Sementara untuk Kereta Api adalah 24 April sampai dengan 15 Juni 2020, untuk Kapal Laut adalah 24 April sampai dengan 8 Juni 2020 serta untuk angkutan udara adalah 24 April sampai dengan 1 Juni 2020.

Dilarang Mudik

ADAKAH HUKUMANNYA?
Tahapan lanjutan adalah dari 7 sampai dengan 31 Mei 2020 akan diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda dan sanksi lain yang berlaku kemudian.

Larangan ini sendiri pastinya mengarah pada para warga yang berada dalam kota-kota yang memberlakukan PSBB. Alih-alih menyebarkan virusnya lebih luas pemberlakuan ini akan mengurung penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin merajalela.

Larangan ini praktis membuat banyak kendaraan pribadi akan istirahat dan secara momen bisa meningkatkan kedekatan antar individu di lingkungan terdekat.

Mari ikuti anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran yang hingga kini sudah meng-infeksi lebih dari 8000 kasus.

Dilarang Mudik

Mari efektifkan pemberlakuan Physical Distancing dan melakukan pola hidup sehat beserta aturan main saat berada di luar rumah. \jess | Foto : Googleimages

0 comments on “Larangan Mudik 2020 DiberlakukanAdd yours →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *