Pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga kini memaksa Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan untuk menekan/mengurangi penyebaran virus lebih jauh. Setelah memberlakukan PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar maka lanjutannya adalah larangan mudik. Efektifkah larangan ini dalam usaha mengurangi penyebaran virus ke daerah lain?
Dalam larangan mudik pihak POLRI telah menyiapkan lebih dari 2500 pos berupa pos pengamanan dan pos pelayanan di lajur mudik. Di pos-pos tersebut telah disertao pula pengecekan suhu badan, pembagian masker hingga melakukan himbauan perihal Physical Distancing dan prilaku hidup bersih salah satunya adalah dengan membiasakan diri lebih sering untuk cuci tangan.
Hingga hari ke 10 Operasi Ketupat 2020 pihak Polri telah berhasil memulangkan (putar balik) lebih dari 23.000 pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan.
Bahkan untuk mengelabui petugas banyak masyarakat yang menempuh cara-cara tidak baik seperti tidak mengakui perjalanan mudik hingga bersembunyi di dalam truk muatan barang serta penggunaan jasa travel ilegal yang digadang punya kemampuan menerabas jalur tikus menuju tujuan mudik.
Disinilah peran masyarakat diuji agar Indonesia bisa lebih cepat lepas dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Situasi dilematis antara ketiadaan pekerjaan di tanah rantau yang memaksa keinginan pulang kampung makin menjadi-jadi membuat Pemerintah harus ekstra hati-hati dalam menyikapi.
Kehati-hatian tersebut diuji melalui program pemberian bantuan sosial yang harus tepat guna dan tepat sasaran. Sementara masyarakat juga harus benar-benar menahan diri agar penyebaran virus tidak makin meluas. Ayo #dirumahaja dulu dan tidak mudik tahun ini. \jess | Foto : Googleimages
0 comments on “Larangan Mudik Diberlakukan” Add yours →