Kenali Batas Kecepatan Kendaraan

Bijak dalam menerapkan kecepatan saat mengemudikan kendaraan itu penting. Terlebih adanya batas kecepatan minimum dan maksimum dalam tiap ruas jalan yang harus dipatuhi. Payung hukumnya kemudian ada di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 21 Ayat 1. Seperti apakah batas kecepatan dalam setiap ruas jalan yang dimaksud? Berikut adalah informasi singkatnya.

Simak batas-batas kecepatan yang dimaksud seperti yang tertuang pada PP no.79 tahun 2013, dalam Pasal 23 Ayat 4 bagian kedua disebutkan :

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Batas Kecepatan

Lalu bagaimanakah sikap yang harus diambil (seperti contoh pengendara sepeda motor dalam video IG #nyetirlebihbaik ini?)

https://www.instagram.com/p/B_9j6zxFQYF/
Speed is Nothing. Safety is Everything.

Di dalam video terlihat situasi jalan yang bukan perkotaan maupun antar kota melainkan permukiman. Dari batasan tersebut di atas maka kecepatan maksimum yang harus ditaati adalah 30 km/jam sementara pengendara dalam video tersebut bergerak jauh melebihi batasan kecepatan yang diatur untuk kawasan permukiman.

Maka dalam situasi kendaraan yang bergerak cepat, selain menyalahi batas kecepatan tentunya akan melemahkan respon pengendara terhadap situasi yang berpotensi kecelakaan.

Seperti diketahui bersama bahwa faktor utama kecelakaan adalah faktor manusia. Tentu benar bahwa kecelakaan dapat dimulai dari sebuah pelanggaran. Sudah bisa menarik kesimpulan bukan? \dev | Foto : Googleimages

0 comments on “Kenali Batas Kecepatan KendaraanAdd yours →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *