Penggunaan lampu hazard seringkali tidak dilakukan pada saat yang tepat.
Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi darurat.
Penggunaan lampu hazard seringkali tidak dilakukan pada saat yang tepat.
Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi darurat.
Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi. Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Jakarta – Kelakuan pengendara motor di Indonesia masih saja bikin prihatin. Baru-baru ini viral seorang emak-emak mengendarai sepeda motor terjatuh karena tersangkut pintu perlintasan kereta yang sengaja ia buka.