Berkendara Berkeselamatan di Hari Raya

Pertama, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H (2020 M) dan semoga kita semua selalu di limpahi berkah dan rahmat-Nya. Bagaimanakah iklim berkendara masyarakat +62 di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung tuntas sekaligus dalam nuansa hari raya Idul Fitri? Apakah iklim berkendara membaik dengan tetap mengedepankan kaidah “safety”? Berikut pengingat bersama berkendara berkeselamatan di tengah hari raya.

Kenali Batas Kecepatan Kendaraan

Bijak dalam menerapkan kecepatan saat mengemudikan kendaraan itu penting. Terlebih adanya batas kecepatan minimum dan maksimum dalam tiap ruas jalan yang harus dipatuhi. Payung hukumnya kemudian ada di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 21 Ayat 1. Seperti apakah batas kecepatan dalam setiap ruas jalan yang dimaksud? Berikut adalah informasi singkatnya.

Prank, Aksi Tak Patut Ditiru

Kata “PRANK” belakangan ini tengah marak dan jadi sorotan. Terakhir adalah kasus prank yang dijalani salah satu YouTuber Indonesia, Ferdian Paleka. Sembako “sampah” yang diberikannya ke beberapa target berbuntut panjang hingga memaksa FP dan teman-temannya kini mendekam di tahanan. Lantas apa itu “PRANK”? Dan apa kaitannya dengan aktifitas mengemudi di jalan raya?