Ada Rumor Usia 15 Tahun Boleh Bikin SIM, Ini Pandangan Safety Riding

DetikOto Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dikantongi setiap pengendara di jalan raya. Baru-baru ini beredar rumor mengenai usia minimal pembuatan SIM C yang bakal diturunkan dari 17 tahun menjadi 15 tahun.

Untungnya, kabar tersebut ditepis oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Dari segi keamanan dan keselamatan berkendara, usia 15 tahun belum ideal untuk mengendarai sepeda motor.