Pernah di jalan raya kita jumpai pengendara motor yang ngobrol saat tengah berkendara
Selain itu berbahaya ke pengendara lain, juga bikin jengkel karena menghalangi jalan.
Pernah di jalan raya kita jumpai pengendara motor yang ngobrol saat tengah berkendara
Selain itu berbahaya ke pengendara lain, juga bikin jengkel karena menghalangi jalan.
Penggunaan lampu hazard seringkali tidak dilakukan pada saat yang tepat.
Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi darurat.
Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi. Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.