#NYETIRLEBIHBAIK

Primary Menu

  • About
  • Dukung Kami
  • Kontak
Search

Tag: UU no.22 tahun 2009 (page 3)

Jangan Suka Ngobrol Saat Riding di Jalan Raya, Bisa Kena Sanksi Penjara 3 Bulan

Pernah di jalan raya kita jumpai pengendara motor yang ngobrol saat tengah berkendara

Selain itu berbahaya ke pengendara lain, juga bikin jengkel karena menghalangi jalan.

Continue reading “Jangan Suka Ngobrol Saat Riding di Jalan Raya, Bisa Kena Sanksi Penjara 3 Bulan”…
Posted on: 16 Feb 2020 Written by: adm4life Comments: Comments: 0

Salah Kaprah! Ini Waktu yang Tepat Menyalakan Hazard

Penggunaan lampu hazard seringkali tidak dilakukan pada saat yang tepat.

Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi darurat.

Continue reading “Salah Kaprah! Ini Waktu yang Tepat Menyalakan Hazard”…
Posted on: 15 Feb 2020 Written by: adm4life Comments: Comments: 0

Memahami Fungsi Lampu “Hazard” Sesungguhnya

Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi. Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.

Continue reading “Memahami Fungsi Lampu “Hazard” Sesungguhnya”…
Posted on: 15 Feb 2020 Written by: adm4life Comments: Comments: 0

Posts Navigation

« Previous page 1 2 3 4 Next page »

Footer sidebar

BERLANGGANAN SEKARANG

Loading

Cari Artikel Berdasarkan Kategori

Laman

  • About
  • Dukung Kami
  • Kontak

Cari Artikel Berdasarkan Arsip

© 2025 #NYETIRLEBIHBAIK | Using Auberge WordPress theme. | Back to top ↑